Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah
menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- membentuk KPPS.
- mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
- mengumumkan daftar pemilih.
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu.
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar