Adipura Kencana
Mari Kita Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan
Adipura Kencana
Mari Kita Jaga Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan
Headlines News :
Home » » Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK

Written By Hutri Jambak on Kamis, 01 Januari 2015 | 23.21

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  sebagai berikut :

  • Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
    1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
    2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
    3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    4. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
    5. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
    6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
    7. mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara.
    8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
    9. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
    10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
    11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
    12. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
    13. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU

    Share this post :

    + komentar + 1 komentar

    20 Oktober 2017 pukul 22.46

    Thanks ya mas untuk artikel tentang Tugas PPK dan PPS

    Posting Komentar

     
    Support : Creating Website | Hutri | Rajo Production
    Copyright © 2011. Klik Bukittinggi - All Rights Reserved
    Template Created by Hutri Published by Rajo Production
    Proudly powered by Rajo Prodution