Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah
menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
- mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara.
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
+ komentar + 1 komentar
Thanks ya mas untuk artikel tentang Tugas PPK dan PPS
Posting Komentar