Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah
menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
- mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar