Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU
RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan
(DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan
digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam
Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4).
“Kesempatan
ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat
menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana
Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam
pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota,
Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran
Kemendagri.
Ia menuturkan bahwa data yang diserahkan dalam bentuk
soft copy itu dapat mempermudah KPU untuk mendistribusikannya kepada
KPU daerah yang pada tahun ini akan menyelenggarakan pemililihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
|
Ketua KPU RI,
Husni Kamil Manik menerima soft file DAK2 dari Menteri Dalam Negeri,
Tjahjo Kumolo di ruang Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jumat (17/4) |
“Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan
kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena kita sudah
menyediakan kanal informasi, dan nanti begitu sampai di kantor, setelah
operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya
sudah sampai ke masing-masing daerah,” lanjutnya.
Menurutnya,
tanpa soft file atas DAK2 itu, KPU akan mengalami kesulitan untuk dapat
menjangkau 9 (Sembilan) provinsi dan 260 kabupaten/kota yang pada 2015
ini akan menyelenggarakan Pilkada.
“Tanpa satu fasilitasi berupa
soft file ini maka akan sulit sekali bagi kami untuk bisa menjangkau 9
provinsi dan 260 kabupaten kota dalam waktu singkat,” tutur Husni di
Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil)
Kemendagri, Irman mengutarakan bahwa DAK2 yang diserahkan kepada KPU
pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
“DAK2 yang diserahkan
dalam pilkada ini berbeda dengan DAK2 yang diserahkan pada Pemilu
Legislatif 2014 yang lalu. Kalau DAK2 Pileg untuk menentukan jumlah
anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada
serentak untuk menetukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan
kepada calon perseorangan,” tutur Irman.
Dalam pertemuan tersebut
Ketua KPU RI secara khusus mengundang Mendagri beserta jajaran
Kemendagri untuk menghadiri acara peresmian penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015.
“Setelah kegiatan ini
secara khusus saya mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri beserta seluruh
pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk hadir nanti siang
di KPU untuk launching penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015,”
ujar Husni.
(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)